Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Rapat tersebut meminta penjelasan dan pandangan Romli Atmasasmita sebagai pakar hukum pidana berkaitan temuan pansus angket terhadap dugaan penyimpangan yang dilakukan KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pernyataan Mantan Hakim Pengadilan Jakarta Pusat Syarifuddin Umar dalam forum rapat dengar pendapat umum (RDPU) membetot perhatian Pansus hak angket KPK.

Sebab, dalam pernyataannya tersebut mengatakan bahwa peranan organisasi masyarakat (Ormas) Indonesia Corruptions Watch (ICW) sangat berpengaruh dalam menentukan seorang hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Memang yang bisa dipilih menjadi hakim Tipikor, hakim yang lulus seleksi ICW, bukan formalnya di DPR diuji (atau lembaga resmi lainnya),” Kata Syarifuddin dalam RDPU dengan Pansus Angket KPK, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (21/8).

Ia menyampaikan karena adanya keharusan sebagai seorang hakim untuk tidak menetapkan bebas seorang terdakwa. Masih dikatakan dia, pernan aktif ICW dalam menseleksi sangat mutlak dilakukan bahwa pencabutan surat keputusan (SK) sebagai hakim Tipikor atas desakan Ormas yang pernah dinaungi juru bicara KPK saat ini, Febri Diansyah.

“Dia melapor pak, saya hakim paling Paripurna saya hakim HAM, hakim anak, hakim Tipokor, hakim Niaga, Hakim Lingkungan, Hakim Mediator, lengkap pak, (sudah) ngantongi SK. Lalu ICW masuk keberatan pak, (ICW nilai) tidak pantas karena Hakim Syarifuddin pernah membebaskan orang, kemudian SK itu di cabut tidak boleh lagi jadi hakim Tipikor, karena pengaruh ICW,” papar Syarifuddin menjawab pertayaan Anggota Pansus Jhon Kenndy Aziz soal bagaimana peran ICW dalam menentukan seorang hakim Tipikor.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid