Dia mengambil contoh, bagaimana institusi antirasuah bekerja untuk kepentingan asing ketimbang kepentingan nasional, pada kasus pengemplangan pajak dengan tersangka Gayus Tambunan yang ditangani kepolisian ada sekitar 17 perusahaan asing yang mengemplang pajaknya melalui Gayus.

“Kemudian ketika di supervisi KPK perusahaan asing itu justru tidak ada sama sekali, kenapa tidak ada? memang KPK di buat tidak boleh menyentuh institusi asing terutama pajaknya,” ucapnya.

“Sebab kalau perusahan asing di sini terkena masalah pajaknya, pasti di negara asal perusahaan itu akan mengalami hancur-hancuran karena sanksinya sangat berat,” pungkas Aktivis Komite Indonesia Bangkit dan Gerakan Indonesia Bersih (GIB).

(Novrizal)

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Eka