Jakarta, Aktual.com — Mantan Kepala Biro Administrasi dan Keuangan Universitas Udayana, Made Maregawa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dalam proyek pengadaan alat kesehatan RS Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
Dia sahih melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Atas pembuktian itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Made berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta, subsidair dua bulan kurungan.
“Menyatakan Terdakwa Made Meregawa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua,” papar Hakim Ketua Sinung Dermawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/1).
Made pun terlihat pasrah mendengar putusan Majelis Hakim. Dia katakan menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya. “Saya siap menerima. Saya terima dan saya anggap ini nasib yang harus saya tanggung.
Namun demikian ada yang menarik dari putusan Majelis Hakim. Pengadil kasus Made itu memerintahkan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengembalikan uanh Made sebesar Rp 5,74 miliar.
“Mengembalikan uang Rp 5,74 miliar seluruhnya kepada Terdakwa, setelah dikurangi dengan uang pengganti sebesar Rp 10 juta,” ujar Hakim Sinung.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby