Terdakwa kasus suap terkait proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang untuk Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P 2016 I Putu Sudiartana mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/1). Sidang lanjutan tersebut menghadirkan saksi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Rinto Subekti, Ippin Mamoto, Muhammad Iqbal, pengusaha Salim Alaidrus. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – I Putu Sudiartana, selaku anggota Komisi III RI dari fraksi Demokrat dinyatakan terbukti menerima suap dari pengusaha asal Sumatera Barat, Yogan Askan Rp 500 juta.

Putu pun divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berupa hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan untuk Putu, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3).

Putu dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Selain hukuman badan, Putu juga diganjar hukuman tambahan yakni pencabutan hak politik. Ia dilarang mencalonkan diri dalam kontestasi jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby