Jakarta, Aktual.co — Jaksa Penuntut Umum menuntut bekas Kepala Bappeda Maluku Utara Vaya Armaiyn, delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus dugaan korupsi dana Rancangan Tata Ruang dan Wilayah senilai Rp 2,4 miliar.
JPU Kejati Malut Muchsin Umalekhoa mengatakan, terdakwa Vaya Armaiyn sesuai bukti dan keterangan saksi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dugaan korupsi uang negara.
Di hadapann Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Lukman Bachmid, JPU Kejati Malut yakni Muchsin Umalekhoa dalam nota tuntutannya menyebutkan, putri pertama bekas Gubernur Malut ini terbukti secara sah dan meyakinkan setelah meperoleh keterangan saksi dan barang bukti yang ada.
Sehingga dapat dijerat dengan pasal 2 ayat (1) junto pasal 18, Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) junto pasal 64 ayat (1) dengan jerat pidana 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutan juga disebutkan, eks Kepala Badan Perencanaan Peratura Daerah (Bappeda) Provinsi Malut ini juga terancam bakal menjalani hukuman tambahan 4 tahun kurugan sebagai pasal yang dituntutkan jika tidak memenuhi uang pengganti sebesar Rp 2,4 miliar lebih.
Usai membaca tuntutan, Ketua Majelis Hakim yang didampingi hakim anggota yakni Marta Maitimu dan M Mahim langsung menutup sidang yang dibuka untuk umum itu dan akan dibuka kembali pekan depan dengan agenda penyampaian pembelaan oleh Penasehat Hukum (PH) tersangka ini.
Sementara Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Lukman Hadi dan dua anggota hakim itu berlangsung sejak pagi, turut dihadiri pula keluarga Vaya dan suaminya yakni Dedi.
Saat pembacaan tuntutan JPU Kejati Malut tersebut, terlihat suami terdakwa Vaya Armaiyn menangis saat JPU embacakan tuntutannya yang memberatkan Vaya, saat itu pula Dedi tidak sanggup menahan air matanya sembari menunduk kepala dan terlihat raut wajah Dedi dipenuhi armata yang menetes.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu