Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yakin penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) termasuk Sjamsul Nursalim sudah sesuai dengan ketentuan yang diberikan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
“Kami ditugaskan 3 hal oleh KKSK, kami melaksanakan semuanya pada 17 Maret 2002, kami melaporkan ke KKSK kalau sudah dilaksanakan semuanya,” kata Syafruddin dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/7).
Syafruddin didakwa bersama-sama dengan Ketua KKSK Dorojatun Kuntjoro-Jakti serta pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun.
Sebelumnya, Koordinator Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH) KKSK 2000-2002 Hadiah Herawatie menjelaskan KKSK mewajibkan tiga hal agar SKL terhadap BDNI dapat diterbikan yaitu pertama, penyelesaian pembayaran Rp1 triliun harus diselesaikan.
Kedua, aset BDNI yang diserahkan harus disempurnakan. Ketiga, tim melakukan tabulasi yaitu “FGD” (Focus Group Discussion) terhadap aset-aset yang diserahkan supaya tahu berapa nilainya.
“Sudah dilakukan termasuk mengambil alih 12 perusahaan yang tidak bisa diambil alih ketua BPPN sebelumnya, kami serahkan ke negara 12 persuahaan itu makanya ketua ‘OC’ (oversight committee) Ma’rie Muhammad mengatakan kalau bukti sudah selsai ya selesai dan semua yang ditugaskan KKSK sudah dilaporkan ke OC KKSK makanya kami terbitkan SKL berdasarkan Inpres No. 8 tahun 2002 dan karena menerbitkan SKL itulah kami berada di sini,” kata Syafruddin dengan agak emosional.
BDNI adalah salah satu bank yang dinyatakan tidak sehat dan harus ditutup saat krisis moneter pada 1998.
Berdasarkan perhitungan BPPN, BDNI per 21 Agustus 1998 memiliki utang (kewajiban) sebesar Rp47,258 triliun.
Sedangkan kewajiban yang harus dibayarkan oleh pemegang saham (Jumlah Kewajiban Pemegang Saham JKPS) yaitu Sjamsul Nursalim adalah Rp28,408 triliun yaitu berupa aset sebesar Rp27,495 triliun ditambah uang tunai sebesar Rp1 triliun.
Aset yang dimiliki BDNI adalah sebesar Rp18,85 triliun termasuk di dalamnya piutang Rp4,8 triliun kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) milik Syamsul Nursalim.
Belakangan diketahui bahwa piutang Rp4,8 triliun itu macet. BPPN pada 27 April 2000 memutuskan utang petambak yang dapat ditagih adalah Rp1,34 triliun dan utang yang tidak dapat ditagih yaitu Rp3,55 triiun diwajibkan untuk dibayar kepada pemilik atau pemegang saham PT DCD dan PT WM. Sehingga total kewajiban Sjamsul Nursalim adalah Rp28,5 triliun ditambah Rp3,55 triliun menjadi Rp32 triliun.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan