Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman didakwa menerima suap Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suap tersebut diterima dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Uang ratusan juta itu diberikan agar Irman selaku anggota DPD dari Sumatera Barat, merekomendasikan CV Semesta Berjaya supaya bisa membeli gula impor milik Perum Badan Urusan Logistis (Bulog).
“Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ujar Jaksa KPK, Ahmad Burhanudin saat membacakan surat dakwaan Irman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/11).
Awalnya, Memi berkomunikasi dengan Irman. Dalam komunikasi tersebut disepakati bilamana CV Semesta Berjaya diizinkan membeli gula impor dari Perum Bulog untuk didistribusikan ke Sumatera Barat, Irman mendapatkan imbalan sebesar Rp300 per kilogram atas pembelian gula tersebut.
Atas kesepakatan itu, Irman lantas menghubungi Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti. Kala itu, Irman meminta Djarot agar Perum Bulog mensuplai gula impor ke Sumbar melalui Divisi Regional Perum Bulog setempat.
“Hingga akhirnya pada Juli 2016, CV Semesta Berjaya mendapatkan gula impor dari Perum Bulog dengan harga Rp11.500 sampai Rp11.600 per kilogram. Harga ini lebih murah dari sebelumnya yakni Rp13.000 per kilogram,” papar Jaksa.
Memi kemudian mengajukan pemesanan gula impor sebanyak 3.000 ton ke Perum Bulog Divisi Regional Sumbar. Secara bertahap CV Semesta Berjaya selanjutnya menerima 1.000 ton gula sejak 12 Agustus hingga 10 September 2016, yang diambil dari gudang Perum Bulog di Kelapa Gading.
Pada 12 Agustus 2016, melalui pesan whatsapp, Memi sempat mengeluh ke Irman soal penurunan harga dan sulitnya menjual gula di Sumbar. Irman pun menanggapi dengan mengatakan ‘ditunggu saja waktu menjual yang baik, yang penting komitmen kita harus dijaga sesuai pembicaraan di awal’.
Menanggapi hal itu, Memi dan Xaveriandy datang ke rumah dinas Irman yang berada
di Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, keduanya menyerahkan bungkusan berisi uang Rp100 juta.
Tapi sayang tak lama setelah penyerahan uang, Tim Satgas KPK menggerebek rumah dinas Irman dan menangkap yang bersangkutan.
Atas perbuatannya, Irman diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby