Marzuki juga mengklaim tidak mengetahui masalah lain dalam proyek e-KTP selain terkait tender. Apalagi ihwal bagi-bagi uang di DPR demi mensukseskan pembahasan anggaran.
“Itu saja yang saya tahu persoalan e-KTP. Selebihnya saya nggak tahu,” pungkasnya.
Kendati demikian, penuturan Marzuki justru bertolakbelakang dengan bukti-bukti yang telah dikantongi KPK. Pasalnya, dalam surat tuntutan jaksa KPK untuk terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, Marzuki disebut menerima uang Rp 20 miliar, jatah suksesi pembahasan anggaran proyek e-KTP.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby