Jakarta, Aktual.com – La Nyalla Mahmud Mattalitti selaku Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur didakwa telah mengkorupsi dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejak 2011 hingga 2014.
Demikian tudingan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jatim saat membacakan surat dakwaan untuk La Nyalla, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9).
“Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ujar Jaksa Kejati Jatim, I Made Suarnawan.
Menurut Jaksa, Pemprov Jatim pada 2011-2014 telah menggelontorkan dana sebesar Rp48 miliar kepada Kadin Jatim, yang saat itu ditukangi La Nyalla. Dana tersebut diberikan karena menyetujui proposal permohonan dana hibah diserta Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan Kadin Jatim.
Dimana, dalam proposal dan RAB tersebut diajukan untuk program Akselerasi Perdagangan Antar Pulau, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta Busines Development Center (BDC).
“Selanjutnya La Nyalla sebagai Ketua Kadin dan selaku penerima dana hibah, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun 2011, 2012, 2013, dan 2014, serta Pakta Integritas dan Surat Pernyataan akan menggunakan dana hibah sesuai dengan rincian yang ada pada RAB,” jelas Jaksa.
Yang kemudian dilanjutkan terdakwa dengan mengajukan permohonan pencairan dana kepada Pemprov Jatim. Dana itu kemudian cair dengan ditansfer langsung dari Kas Daerah Pemprov Jatim ke rekening Kadin Jatim di Bank Jatim Cabang Utama Surabaya.
Jumlah dana hibah yang masuk ke dalam rekening Kadin Jatim itu sebesar Rp 48 miliar.
Namun, tudingan Jaksa La Nyalla justru mengambil sebagian uang dari Rp48 miliar. Total uang yang diduga diambil La Nyalla dalam kurun waktu penerimaan dana hibah Pemprov Jatim sebanyak Rp 1.105.577.500.
“Terdakwa telah memperkaya dirinya sendiri yaitu Rp1.105.577.500 atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” beber Jaksa.
Perhitungan Jaksa, perbuatan La Nyalla mengakibatkan kerugian keuangann negara sebesar Rp27.760.133.719 atau setidak-tidaknya Rp26.654.556.219. Kerugian Negara itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Provinsi Jatim.
Atas perbuatannya, La Nyalla oleh Jaksa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 65 KUHP.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby