Jakarta, Aktual.com – Mantan Anggot KPU, Bennie Akbar Fatah angkat bicara tentang ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Threshold) yang diatur dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Bennie, aturan ini sangatlah konyol dan bertentangan dengan Pasal 6a ayat 2 Undang-undang Dasar 1945.
“(Pasal 222 UU Pemilu) Ini konyol,” ujarnya dalam acara Ngopi Ngerumpi bertajuk ‘Politik dan Uang’ di Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (31/7).
Dalam pasal 6a ayat 2 UUD 1945 disebutkan, setiap partai politik peserta pemilu berhak mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Bennie menambahkan UUD 1945 sesungguhnya sumber dari segala hukum di negara ini. Namun pada kenyataannya, pasal 222 UU Pemilu seakan malah dianggap lebih tinggi.
Menurutnya Pasal 6a ayat 2 UUD 1945 sudah secara tegas dan tidak bisa ditawar-tawar alias mutlak.
“Itu hak, enggak boleh pakai tapi, enggak boleh pakai pertimbangan. Mau partai kecil, partai gurem dan segala macam, berdasarkan UUD 1945, dia punya hak mengusung,” ujar Bennie yang menjadi anggota KPU periode 1999-2001
Namun lagi-lagi, para pemangku kepentingan, kata Bennie, malah terlena. Mereka lebih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengeluarkan keputusan terkait itu.
“Berikan hak kepada semua partai. Akan banyak tokoh alternatif akan muncul. Ada Prabowo, ada Eggi Sudjana, ada Rizal Ramli dan lain-lain. Kalau KPU tidak melaksanakan UUD 1945, saya anggap ini tragedi nasional,” pungkas aktivis Malari ini.
Dorong Partisipasi Masyarakat
Sementara itu di tempat terpisah, mantan komisioner KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay mengungkapkan alasan banyaknya penggugat dalam uji materi masalah ini di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini diungkapkannya dalam diskusi bertajuk ‘Hapus Ambang Batas Nyapres, Darurat Demokrasi, Darurat Konstitusi’ di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Cikini, Jakarta Pusat.
“Kalau banyak orang terlibat bisa memahami itu juga menjadi faktor meyakinkan para hakim MK kita,” kata Hadar.
Tak hanya itu, untuk lebih meyakinkan sembilan hakim konstitusi, pihaknya berencana mengajak publik untuk bersama-sama menggugat UU tentang ambang batas pencalonan presiden itu ke MK.
Namun yang pasti, untuk saat ini, pihaknya berharap agar MK segera memutuskan perkara yang telah mereka gugat.
“Waktunya ini tinggal sebentar lagi dan pembukaan pendaftaran itu hari Sabtu (4/8) mestinya sebelum itu, tapi kalau tidak bisa juga ya sebelum waktu tutup pendaftaran tanggal 10 Agustus,” kata Hadar.
Selain Hadar, 11 tokoh lain yang ikut mengajukan permohonan uji materi pasal yang sama ke MK adalah Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Danhil Anzhar Simanjuntak, Titi Anggraini, Hasan Yahya, Feri Amsari, Rocky Gerung, Angga Dwi Sasongko, Bambang Widjojanto dan Robertus Robet.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan