Meskipun KPU telah memutuskan pelaksanaan verifikasi faktual dilakukan pada 28 Januari 2018 mendatang, Sigit menyatakan bahwa pembahasan tentang metode verifikasi akan mengulangi ketidakadilan yang terjadi dalam Pemilu edisi lalu.

“Dalam pemilu 2014 atau sebelumnya, partai lama tidak perlu diverifikasi, partai baru yang diverifikasi. Nah itu dianggap diskriminatif dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan Pemilu,” jelasnya.

Sigit menambahkan, pemerintah pun setali tiga uang dengan DPR karena justru mengabaikan tambahan anggaran sebesar Rp 68 miliar untuk persiapan Pemilu yang diminta oleh KPU.

Ia menduga sikap pemerintah ini sangat berkaitan dengan sikap parpol yang ada di parlemen yang memperumit substansi verifikasi calon peserta Pemilu.

“Pemilu menjadi lebih rumit karena faktor kepentingan politik dari parpol yang ada di parlemen masuk. Karena mungkin tidak siap dengan kondisi kepartaian atau infrastruktur mereka yg tidak siap, keanggotaan lalu kantor tidak siap, mereka berusaha meringankan verifikasi,” paparnya sembari mengakhiri.

Laporan: Teuku Wildan A.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid