“Sekarang utangnya penggunaan tidak jelas. Tidak efektif. Karena tidak semua untuk projek tapi sebagian itu adalah untuk pengeluaran yang sifatnya rutin atau tidak layak dibiayai dari pinjaman. Makanya perlu dilakukan reformasi APBN,” jelas dia.

Fuad meyakini, reformasi APBN perlundilakukan agar bisa mengatasi defisit neraca perdagangan. “Kalau itu direformasi itu tidak akan defisit APBN. Kan sama saja tidak ada utang baru,” ujar dia.

Nilai utang Pemerintah Indonesia per Desember 2018 mencapai Rp 4.418 triliun dari sebelumnya senilai Rp 3.995 triliun, atau naik 10,5% sepanjang tahun.

Laporan : Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: