Jakarta, Aktual.com – Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah dihapus dari daftar calon anggota legislatif (caleg) Partai NasDem untuk Pemilihan Umum 2024, meskipun sebelumnya namanya terdaftar sebagai bakal caleg dalam Pemilu tersebut.
Keputusan ini terlihat dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor 1039 Tahun 2023 pada Jumat (18/8). Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa nama Johnny G Plate telah dihapus oleh partainya.
Meskipun saat ini Plate tengah menghadapi tuntutan hukum dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS Kominfo, hal ini tidak secara otomatis mencabut statusnya sebagai caleg. Menurut Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, status sebagai caleg hanya akan dicabut jika kasus tersebut telah memiliki putusan hukum yang final.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan, “Jadi ukurannya apakah sudah putusan inkrah atau belum, kalau misalnya statusnya belum sampai sana, itu dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak.”
Hingga saat berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Partai NasDem mengenai status Johnny G Plate sebagai caleg dari partai tersebut. Upaya untuk menghubungi Kepala Badan Pemenangan Pemilu NasDem, Prananda Surya Paloh, melalui pesan singkat dan telepon belum mendapatkan respons.
Pada tanggal 14 Mei 2023, nama Johnny G Plate sebelumnya tercatat sebagai salah satu bakal caleg yang diusulkan oleh Partai NasDem untuk Pemilu 2024. Dia diusung untuk maju dari daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur 1, yang meliputi 10 wilayah di NTT, yaitu Kabupaten Alor, Ende, Flores Timur, Lembata, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
Namun, dalam DCS yang dirilis oleh KPU, nama Johnny G Plate tidak tercantum. Hanya ada enam nama yang diusung oleh Partai NasDem dalam dapil tersebut, yakni Julie Laiskodat, Christian Rotok, Anwar Pua Geno, Ludgardis Wardasiani, Imanuel Blegur, dan Paskalos da Cunha.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi