ilustrasi: pengelolaan Blok Rokan di Provinsi Riau/Antara
ilustrasi: pengelolaan Blok Rokan di Provinsi Riau/Antara

Jakarta, Aktual.com – Deputi Operasi SKK Migas, Julius Wiratno mengatakan banyaknya pengaduan soal pengelolaan Blok Rokan di Provinsi Riau belum bisa dikatakan sebagai pelanggaran hukum. Menurut Julis, pengaduan tersebut beragam mulai dari yang remeh-temeh sampai yang berat.

Namun, Ia mengklaim bahwa persoalan Wilayah Kerja (WK) Blok Rokan dapat ditangani dan dikomunikasikan dengan baik oleh pihak-pihak terkait.

“Tentu saja SKK Migas dalam hal ini punya keterbatasan, karena kewenangannya terbatas pada apa yang tertuang merefere pada perjanjian kerjasama,” ujar Julius dalam sebuah webinar yang bertajuk Tuntaskan Masalah Blok Rokan sebelum Diserahkan ke Pertamina, Sabtu (12/6) lalu.

Ia menambahkan masalah Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) sudah diantisipasi dalam Head of Agreement (HoA). Dalam perjanjian pra-kontrak itu, ada pertimbangan teknis yang terkait dengan pemulihan TTM hingga audit lingkungan yang dilakukan oleh Kementerina Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama auditor independen.

“Sekali lagi, ini untuk menjamin transisi smooth dan kemudian PHR [Pertamina Hulu Rokan] bisa beroperasi dengan maksimal tanpa menyisakan masalah buat Chevron dan kita semua. Harapannya tidak menjadi beban bagi PHR sebagai operator berikutnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup periode 1999-2001, Sonny Keraf menduga ada permasalahan pencemaran di Blok Rokan yang berbahaya dari sisi lingkungan. Ia menegaskan masalah besar TTM atau yang ia sebut ‘Black Hole’ dapat diselesaikan berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurutnya, aturan ini sudah sangat komprehensif dan tegas untuk menyelesaikan masalah ‘Black Hole’ tersebut.

“Kalau kita mau selesaikan ‘Black Hole’ ini, selesaikan dengan UU 32/2009 karena semua perangkat yang dibutuhkan untuk menuntaskan ini ada di UU ini. Tinggal kita mau patuh atau tidak. Jadi UU 32/2009 sudah sangat komprehensif dan tegas untuk penyelesaian masalah,” tegas Sonny.

Ia menambahkan, proses alih kelola Blok Rokan dari PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tidak akan ada masalah di sisi lingkungan jika persoalan TTM dapat diselesaikan.

“Tapi akan menjadi masalah besar kalau ‘Black Hole’nya tidak diselesaikan,” tegas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: A. Hilmi