Jakarta, Aktual.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memiliki pandangan berbeda soal keputusan MK yang memperbolehkan mantan narapidana korupsi boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah (Kada).
“Terus terang agak kaget dan sedih juga, napi yang melakukan tindak pidana, termasuk korupsi, boleh mencalonkan tanpa dibatasi waktu dan jenis perkara tertentu. Dulu itu tidak boleh sama sekali. Pernah juga ada batas lima tahun setelah bebas asal dipilih rakyat,” ucap Mahfud, di Jakarta, Kamis (30/7).
Meski demikian, keputusan MK yang bersifat final tidak disesali. Namun, dirinya pesimistis jika pilkada serentak akan melahirkan pemimpin yang bersih.
“Koruptor itu uangnya banyak skali, partai dan rakyat dibeli semua. Tapi sekali lagi, itulah hasil putusan MK, harus dianggap benar meskipun salah secara moral misalnya,” ucap dia.
Mahfud berharap, pilihan murni hanya di tangan rakyat yang akan memilih dan aparat penegak hukum harus bisa mengawasi calon pemimpin daerah yang mantan napi korupsi.
“Jadi ya ini maju atau mundur demokrasi kita kalau napi koruptor boleh nyalon saya juga bingung. Ini resiko demokrasi, mereka berpegang pada putusan MK. Ditarik lagi tidak bisa. Rakyat yang harus awasi,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang