Aktivis Anti Korupsi sekaligus mantan pegawai KPK Tri Artining Putri saat menghadiri dialog Aktual.com di Jakarta, Jumat (10/12) sore.

Jakarta, Aktual.com – Aktivis Anti Korupsi sekaligus mantan pegawai KPK Tri Artining Putri menyebut bahwa UU Nomor 19 Tahun 2019 KPK tidak bisa memperkuat tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga masih ada pimpinan Lembaga tersebut yang melanggar kode etik.

Menurut Puput, didalam tubuh KPK saat ini sudah ada yang terbukti melanggar kode etik dengan tidak mengindahkan nilai-nilai yang ditanamkan oleh para pimpinan terdahulu dan itu sebaiknya dicopot.

“Pelanggaran etik sekecil apapun seharusnya dipecat, ini bicara soal nilai dan integritas” kata eks pegawai KPK ini saat mengikuti dialog Aktual.com di Jakarta, Jumat (10/12) sore.

Ia pun juga menyinggung bahwa pimpinan KPK saat ini sudah melanggar kode etik dikarenakan menggunakan fasilitas negara untuk perjalanan pribadinya.

“Ketika bicara soal seorang pimpinan dari apparat penegak hukum yang seharusnya bicara integritas, yang seharusnya bicara penerapan nilai-nilai anti korupsi, dia tidak menerapkan (untuk) diri sendiri”ujar dia.

Selanjutnya Puput memaparkan bahwa setelah adanya Revisi UU Nomor 30 tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 tahun 2019 KPK justru malah membuat KPK jauh dari nilai-nilai yang dibangun sejak KPK berdiri.

Puput pun menyebut ada Sembilan nilai yang harus dijalankan oleh seluruh pegawai KPK. Pertama Jujur, Peduli, Mandiri, Disiplin, Tanggung Jawab, Kerja Keras, Sederhana, Berani, dan Adil.

“Kalau dari Sembilan nilai tersebut kita lihat deh, ada gak di pimpinan KPK yang sekarang” tandasnya.

Didalam Forum yang sama, Juru bicara KPK Ali Fikri mengklaim bahwa Revisi UU Nomor 30 tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 tahun 2019 justru memperkuat KPK.

Dia mengatakan, dengan adanya perubahan UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini tidak Ada lagi yang bisa mengintervensi lembaga KPK.

Sudah sangat jelas bahwa siapapun tidak bisa melakukan intervensi terhadap KPK,” kata Ali Fikri.

Salah satu hal yang memperkuat lembaga KPK dengan adanya UU No. 19 tahun 2019 ini yakni dengan adanya fungsi eksekusi bagi KPK.

Jaksa eksekutor sebelum UU Nomor 19 tidak ada dasarnya, sehingga menjadi rawan dipersoalkan. Sementara dalam revisi UU, fungsi eksekusi KPK (secara) eksistensi tidak ada yang dipersoalkan,” jelas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra