Jakarta, Aktual.com – Mantan penyidik senior KPK Praswad Nugraha mendukung eks Ketua KPK Agus Rahardjo dalam membongkar dugaan intervensi di masa kepemimpinannya. Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo diduga akan menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjebloskan mantan Ketua DPR Setya Novanto ke penjara.
Praswad menilai dugaan Presiden Jokowi melakukan intervensi untuk menghalangi proses penegakan hukum merupakan pelanggaran serius. Ketua Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM+57) Institute itu pun mendorong Agus membongkar dugaan intervensi tersebut agar semuanya terang benderang.
“Kami mendukung agar Agus Rahardjo membongkar praktik (intervensi) yang dilakukan tersebut secara tuntas dan komprehensif,” kata Praswad dalam keterangannya, Sabtu (2/12).
Di sisi lain, dia menilai dugaan intervensi yang dialami Agus saat mengusut kasus tersebut sangat mungkin terjadi. Sebagai penyidik KPK kala itu, Praswad mengatakan bukti tidak langsung atas dugaan intervensi sangat kuat.
Pertama, menurut dia, kala itu Agus sempat ingin mundur sebagai Ketua KPK karena sejumlah intervensi selama pengusutan kasus. Kedua, setelah KPK menetapkan beberapa tersangka, belakangan DPR menyepakati usulan revisi UU KPK yang diketok pada 2019.
“Pasca dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka, adanya revisi dari UU KPK yang disetujui oleh Presiden. Hal tersebut didahului teror kepada penyidik yang menangani kasus terkait,” kata dia.
Praswad menyebut meski mengalami sejumlah tekanan dan intervensi, KPK tetap tegak lurus menjalankan semua prosedur hukum. Buntutnya, lembaga antirasuah juga menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.
“Hal tersebut menunjukkan bahwa Agus Rahardjo dan kami tetap berupaya tegak lurus terhadap proses penegakan hukum walaupun pada akhirnya disingkirkan,” kata Praswad.
Dalam tayangan TV pada Kamis (30/1) malam, Agus Rahardjo mengungkap pengakuan bahwa Jokowi sempat marah kepadanya di Istana pada 2017 dan meminta agar kasus e-KTP yang tengah diusut KPK dihentikan. Namun, KPK kala itu menolak keinginan Presiden.
Agus meyakini penolakan KPK berimbas pada revisi UU KPK yang disahkan pada 2019. Dalam revisi UU KPK, terdapat sejumlah ketentuan penting yang diubah. Di antaranya KPK kini berada di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3 atau penghentian kasus.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengaku telah mengecek pertemuan dimaksud, namun tidak ada dalam agenda presiden.
“Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden,” kata Ari melalui keterangan tertulis.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi
Jalil