Jakarta, Aktual.com – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Indriyanto Seno Adji menilai wajar putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Angelina Sondakh ke Mahkamah Agung.
Menurut dia, sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan PK memang tidak boleh memberatkan terpidana.
“Prinsipnya putusan PK harus berisi yang meringankan terpidana dan tidak boleh memberatkan terpidana. Ini sesuai KUHAP,” kata Indriyanto, lewat pesan elektronik, Jumat (1/1).
Karena itu apapun keputusan MA tetap harus dihormati. Kalaupun masih menjadi pimpinan KPK, Indriyanto mengaku akan berpendapat sama.
“Saya anggap wajar-wajar saja. Dan saya menghormati putusan MA apapun isinya. Jawaban saya sama meski ada pro kontra,” jelas dia.
Diketahui, Angelina mendapatkan pengurangan masa tahanan selama dua tahun. Diskon itu dia dapat setelah Peninjauan Kembali (PK) yang dia ajukan dikabulkan sebagian.
Tak hanya masa tahanan yang dikurangi, wanita yang akrab disapa Angie itu juga mendapatkan pemotongan hukuman uang pengganti sebesar Rp 2 miliar dan 1 juta Dollar AS.
Sebelumnya, pada tingkat kasasi Angie divonis 12 tahun penjara dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta Dollar AS.
“Dikabulkan sebagian, turun dari 12 tahun ke 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Jika tidak mau membayar (uang pengganti) maka diganti kurungan satu tahun,” kata Juru Bicara MA, Agung Suhadi saat dikonfirmasi, Rabu (30/12).
Artikel ini ditulis oleh: