Jakarta, Aktual.com – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Adnan Pandu Praja, menepis tudingan yang dialamatkan kepadanya, soal penerimaan uang Rp 1 miliar dari M Nazaruddin.
Ia terkejut lantaran tudingan tersebut disampaikan oleh orang yang hanya mendengar cerita, bukan pihak yang memberikan langsung uang tersebut.
“Saya disebut menerima uang Rp 1 miliar. Sesuatu yang tentu saja tidak benar. Setelah saya cermati dari informasi pemberitaan, ternyata Yulianis menyampaikan keterangan dari apa yang ia dengar dari orang lain, jadi bukan kesaksian yang seperti biasa disampaikan Yulianis di pengadilan,” papar Adnan melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (25/7).
Adnan menjelaskan, Yulianis memang memegang catatan keuangan milik Nazaruddin, dan ia mengetahui siapa saja pihak yang menikmati uang bosnya itu. Namun biasanya, hal itu ia sampaikan dalam persidangan maupun tahap penyidikan.
“Tapi, kali ini Yulianis mengatakan ia mendengar dari orang lain bahwa Adnan Pandu menerima uang. Dalam hukum ini disebut hear say atau testimonium de auditu. Tentu jenis kesaksian seperti ini tidak bisa dijadikan alat bukti,” terang Adnan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid