Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 34 pegawai negeri sipil (PNS) yang pernah bertugas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta diperkenankan kembali bertugas di lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
“Mereka harus mau pindah status menjadi pegawai organik KPU,” ujar Ketua KPU DKI, Sumarno, di sela rapat kerja dengan Komisi A di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (18/1).
Tapi, alumnus Universitas Negeri Jember itu berkeyakinan, para mantan PNS tersebut ogah kembali mengabdi di KPU. “Karena tunjangannya jauh berbeda,” jelasnya.
Lebih jauh, Sumarno menerangkan, pihaknya memiliki wacana menyeleksi pegawai organik atau yang bukan menjadi PNS DKI guna mengisi beberapa pos yang ada.
Tujuannya, memudahkan kinerja KPU DKI, lantaran tidak harus berkoordinasi dengan Pemprov DKI lagi.
“Ada cukup pegawai organik yang bisa diseleksi. Kami juga sudah koordinasikan ini,” pungkas mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.
Artikel ini ditulis oleh: