Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi VII DPR RI, Dewie Yasin Limpo akan segera merasakan hangatnya kursi terdakwa. Ya, tak lama lagi Dewie bakal menjalani sidang sebagai terdakwa kasus suap penganggaran proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Rampungnya berkas penyidikan itu disampaikan langsung oleh yang bersangkutan, usai dipanggil penyidik lembaga antirasuah, Selasa (2/2).
“Iya sudah P21,” jelas Dewie, di pelataran gedung KPK, Jakarta.
Anggota DPR dari Partai Hanura itu mengaku siap menjalani persidangan. “Iya saya sudah siap,” kata dia.
Namun demikian, ketika disinggung apakah dalam persidangan nanti dia bersedia mengungakp siapa-siapa saja pihak yan terlibat dalam kasus suap itu, Dewie enggan menanggapi. Dia pun lebih memilih bungkam.
Kasus suap yang menjerat bekas anak buah Wiranto ini mencuat dari operasi tangkap tangan KPK pada 20 Oktober 2015 lalu. Dewie adalah salah satu pihak yang tertangkap tangan oleh penyidik KPK.
Selain Dewie, Agus Rahardjo Cs juga menangkap keempat orang lainnya yakni, Rinelda Bandaso dan Bambang Wahyuhadi, selaku staf Dewie, Kepala Dinas ESDM Deiyai, Irenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiady Jusuf.
Saat ditangkap, Rinelda tengah menerima uang sebesar 177.700 Dollar Singapura, yang diterima dari Irenius dan Setiady. Rencananya, uang tersebut akan diberikan Rinelda kepada Dewie.
Uang ratusan ribu Dollar itu merupakan bayaran, karena Dewie telah bersedia memperjuangkan anggaran proyek pembangkit listrik di Deiyai, agar dialokasikan oleh Kementerian ESDM.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby