Jakarta, Aktual.com – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Saidurrahman, divonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi dana Ma’had. Vonis tersebut diumumkan dalam sidang di PN Medan.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Saidurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Majelis Hakim Sulhanuddin di PN Medan, Senin(22/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti pidana hukuman selama dua bulan,” tambahnya.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
“Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan yang menangani dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan,” kata Jaksa Fauzan Irgi Hasibuan pada sidang sebelumnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah