“Jadi, setelah (pemberian uang 300 ribu dolar AS) dari pak Irman, baru dari Andi Narogong, 200 ribu dolar AS,” terang Diah.
Seperti diketahui, Diah merupakan salah satu pihak yang disebut dalam dakwaan kasus e-KTP. Ia diduga sebagai pihak yang bekerjasama dengan terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugihato, mengatur proses penganggaran dan mengatur proses lelang proyek e-KTP.
Ia disebut sebagai salah satu pihak yang diperkaya oleh Irman dan Sugiharto lewat proyek e-KTP. Jatah uang ke Diah dari proyek e-KTP sebesar 2,7 juta dolar AS dan Rp 22,500 juta.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby