Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Majelis Hakim kasus e-KTP, John Halasan Butar-Butar tak percaya dengan kelakuan bekas Sekretaris Jenderal Kementarian Dalam Negeri, Diah Anggraini. Pasalnya, Diah bisa begitu saja menerima banyak uang, ratusan ribu dolar Amerika Serikat, tanpa mempertanykan sumber dan maksud pemberian uang itu.

Awalnya, hakim John menanyakan ke Diah apakah ia tahu maksud Irman memberikan
uang 300 ribu dolar Amerika Serikat. Diah menyebut itu sebagai bentuk perhatian dan terima kasih.

“Saya nggak punya pikiran negatif (ke Irman),” singkat Diah, saat menjadi saksi sidang kasus e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/3).

Kemudian, hakim John bertanya ihwal keberadaan uang itu. Diah akui uang itu sekarang sudah di tangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia sudah mengembalikan saat kasus e-KTP berada di tahap penyidikan.

“Sudah dikembalikan (ke KPK). Pada saat kami diperiksa oleh KPK, 300 ribu dolar AS,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby