“Alamak,” singkat hakim John, menanggapi spontan jawaban Diah.

Seperti diwartakan sebelumnya, Diah akui bahwa ia memang menerima sejumlah uang dari Irman dan pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong. Uang itu ia terima lebih dulu dari Irman senilai 300 ribu dolar AS dan dari Andi 200 ribu dolar AS, kedua-duanya pada 2013.

Sementara dalam dakwaan, Diah disebut menerima uang yang jauh lebih besar dari yang diakuinya dalam sidang. Dimana, jika merujuk pada dakwaan Diah menerima uang terkait proyek e-KTP sebesar 2,7 juta dolar AS dan Rp 22,500 juta.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby