Hadiri sidang, hakim cecar Setnov soal bagi-bagi duit korupsi e-KTP di DPR. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Mantan Sekjen Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Diah Anggraeni bungkam usai diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/7).

Keluar dari Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 14.54 WIB, Diah tidak menjawab satupun pertanyaan dari wartawan terkait dua tersangka dugaan kasus pengadaan KTP Elektronik (KTP-el), Made Oka Masagung dan keponakan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto yakni Irvanto Hendra Pambudi.

Ia pun terus berjalan sambil tersenyum seperti mendadak bisu, sampai masuk ke dalam mobilnya pun ia tak mengeluarkan kata-kata.

Diah sebelumnya juga pernah dihadirkan sebagai saksi untuk Setya Novanto yang saat itu statusnya masih sebagai tersangka.

Sebelumnya, Irvanto dan Made Oka di tetapkan sebagai tersangka dan diduga bersama-sama menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan