Mantan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Harvick Hasnul Qolbi (paling kiri), bersama mantan KASAD, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrahman (tengah), dan mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Fadjar Prasetyo (kanan) di Istana Negara, Jakarta. Ist
Mantan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Harvick Hasnul Qolbi (paling kiri), bersama mantan KASAD, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrahman (tengah), dan mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Fadjar Prasetyo (kanan) di Istana Negara, Jakarta. Ist

Jakarta, Aktual.com – Mantan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Harvick Hasnul Qolbi menerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan berupa Bintang Jasa Pratama dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/9/2024). Sebagai informasi, Harvick pernah menjabat Wakil Menteri Pertanian Indonesia sejak 23 Desember 2020 hingga 18 Juli 2024.

Adapun pemberian tanda jasa dan kehormatan yang merupakan rangkaian dari Hari Kemerdekaan Ke-79 RI ini dilakukan bersama 64 tokoh bangsa lainnya atas kontribusi mereka dalam berbagai bidang selama masa pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin.

“Saya ingin menyampaikan terimakasih kepada Bapak Presiden dan Wakil Presiden yang telah memberikan kesempatan kepada saya menjadi bagian di kabinet sebagai Wakil Menteri Pertanian, sehingga saya bisa memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional, khususnya di sektor pertanian,” kata Harvick dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Harvick menyampaikan penganugerahan Bintang Jasa ini menjadi penyemangat dirinya untuk terus memberikan kontribusi terbaik terhadap pembangunan nasional. Ia berharap program pembangunan nasional yang telah dilakukan Presiden Jokowi dapat dilanjutkan dengan baik oleh pemerintahan Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Wapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

“Saya juga berharap, agar pembangunan nasional yang telah dilakukan di era Presiden Jokowi ini dapat dilanjutkan dengan baik oleh pemerintahan selanjutnya di bawah kepemimpinan Presiden Terpilih, Bapak Prabowo Subianto,” ucapnya.

Pemberian tanda jasa dan kehormatan ini telah ditetapkan melalui sejumlah Keputusan Presiden, yakni Keppres 103/TK/TH 2024 Tentang Penganugerahan Tanda Jasa Medali Kepeloporan, Keppres 104/TK/TH 2024 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama.

Selanjutnya, Keppres 105/TK/TH 2024 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Keppres 106/TK/TH 2024 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa, Keppres 107/TK/TH 2024 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma, Keppres 108/TK/TH 2024 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: A. Hilmi