Jakarta, Aktual.com – Dalam Muktamar NU ke-34 di Lampung, Sumatera Selatan 22 Desember 2021 lalu, Presiden Joko Widodo secara tegas mengatakan akan memprioritaskan penggunaan vaksin halal dalam program Vaksinasi Booster.
Belum genap sebulan, seperti diketahui pada tanggal 12 Januari 2022, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster), yang memuat sejumlah ketentuan pelaksanaan vaksinasi booster.
Banyak pihak menyoroti sejumlah poin yang tertera dalam SE, khususnya pada poin ke 7 terkait mekanisme pelaksanaan.
Jika dicermati, ketentuan yang dibuat oleh Kemenkes pada poin tersebut jelas menunjukan ada yang tidak sejalan dengan pernyataan presiden.
Ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat; Presiden tidak komitmen atau Menteri yang tidak patuh terhadap kepala negara?
Mari kita dengar pandangan seorang tokoh, ketua dari Koordinasi Dakwah Islam (KODI) Provinsi DKI Jakarta, KH Jamaluddin Faisal Hasyim melihat hal ini?
Simak video selengkapnya:
Artikel ini ditulis oleh:
Warnoto