Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Agung (MA) akhirnya memperbaiki salah ketik terkait putusan kasasi antara Pemerintah Indonesia dengan Yayasan Supersemar, dan keluarga mantan Presiden Soeharto. Dalam hal ini keluarga Cendana harus membayar Rp 4,4 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyambut baik putusan itu meski dirinya mengaku belum membaca putusan tersebut secara utuh.

“Oh ya? Saya belum membaca bagaimana putusannya. Nanti saya baca dulu dan bagaimana selanjutnya tentu kita akan tahu,” kata Prasetyo ketika dihubungi, Senin (10/8).

Mahkamah Agung memutuskan keluarga mantan Presiden Soeharto membayar Rp4,4 triliun. Putusan itu dilakukan sebagai perbaikan salah ketik putusan kasasi antara Pemerintah Indonesia dengan Yayasan Supersemar pada 2010 silam. (Selengkapnya: MA Putus Keluarga Mantan Presiden Soeharto Bayar Rp4,4 Triliun).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby