Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung menegaskan tetap melakukan eksekusi PT Indosat Tbk terkait membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun. Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam perkara kasus korupsi pengalihan frekuensi 3G dari PT Indosat Tbk ke IM2.
Namun, pihak Indosat hingga kini enggan menepati janjinya untuk melunasi uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun dengan alasan akan menunggu putusan peninjauan kembali.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono mengaku, pihaknya akan tetap melakukan eksekusi. Apalagi, dia beserta jajarannya telah mengadakan rapat dengan berbagai intansi pemerintah untuk meminta pendapat guna memudahkan proses eksekusi.
“Terakhir rapat saya undang pihak-pihak terkait penyelesaian perkara itu, Kemenkeu ,BPK, OJK, Kantor Lelang, kita denger pendapat-pendapat mereka,” katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/11).
Widyo menjelaskan, untuk melakukan eksekusi, pihaknya juga meminta pendapat dari para ahli. Hal itu dilakukan agar saat pelaksaan eksekusi tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
“Ahli juga kita undang seperti Prof Romli, pendapat prof Romli itu ya perlu sonding dengan MA.”
Perlu disondingnya dengan Mahkamah Agung, kata Widyo, karena putusan PT Indosat Tbk itu seyogyanya dijatuhkan pada PT Indosat bukan PT IM2. “Tuntannya pidana jaksa itukan Indosat nah ini ko putusannya lain, ini yang akan kita sonding ke MA mudah-mudahan bisalah,” ujarnya.
Menurut dia, hal tesebut perlu dilakukan agar pelaksanaan tataran eksekusi melalui aturan yang benar, jadi walaupun tenggang waktu pelaksanaan eksekusi sudah lewat, tetapi eksekusi akan tetap dilaksankan.
“Boleh lewat, tapi pelaksaan tataran eksekusi yang benar, aturan yang ada kita tegakan, ketika kita eksekusi harus betul-betul tidak menimbulkan efek, kaya Asian Agri (eksekusi) kan bagus itu, jadi eksekusi boleh  lewat, tapi aturan yang kita tegakan.”
Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika seluruh prosedur eksekusi sudah dipenuhi oleh tim jaksa eksekutor.
“Nanti kita laksanakan, kita perintahkan, itu menyangkut pentingan publik, nanti dieksekusi anda ga bisa telpon lagi, tapi kalau nanti sudah clear kita akan ambil tindakan,” katanya di kejagung.
Disinggung kapan waktu tepatnya eksekusi dilakukan, Prasetyo menegaskan belum mengetahui waktunya, “Nanti kita lihat lah, saya belum harus jawab sekarang, kita belum tahu (apakah gedung akan disita),saya belum bisa katakan itu.”
Inkar Janji
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana mengatakan Kejaksaan Agung akan menyita sejumlah aset milik Indosat Mega Media.
“Tidak menghasilkan sesuatu yang berarti, karena pihak Indosat enggan untuk melaksanakan pembayaran,” katanya.
Untuk mengeksekusi Indosat, tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Agung tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan yang diperlukan agar eksekusi dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kejaksaan melakukan persiapan mengambil langkah terkait dengan sikap Indosat. Persiapan legal dan administratif terkait eksekusi,” katanya.
Sedangkan, Kuasa Hukum Tata Usaha Negara mantan Direktur Utama Indosat, Indar Atmanto, Eric S. Paat mengatakan pihaknya telah menyiapkan strategi jika Kejaksaan Agung tetap ngotot melakukan eksekusi uang pengganti.
“Nanti ada waktunya, kita tunggu saja, kita belum buka saja, kita akan mengambil hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Eric.
Sebelumnya, Plt Jaksa Agung Andhi Nirwanto menegaskan, apa yang menjadi amar putusan MA, maka itulah yang akan dilakukan jaksa eksekutor, terlebih jika putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Amar putusan terkait tipikor kalau itu lengkap. Harus menyatakan status terdakwa, kemudian barang bukti, uang pengganti, biaya perkara, dan denda. Jadi 5 jenis itu kalau disebutkan, maka akan dieksekusi. Sepanjang itu sudah inkracht menjadi kewajiban jaksa eksekutor, ” tegasnya.
Sesuai putusan MA No 787K/PID.SUS/2014, tanggal 10 Juli 2014, terhadap Indar Atmanto, majelis menjatuhi hukuman selama 8 tahun bui dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 gigahertz atau 3G ini, majelis hakim juga menghukum PT Indosat dan IM2 membayar uang pengganti sebesar Rp 1.358.343.346.670.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu