Jambi, Aktual.com – Eksekusi lahan bekas kantor Dinas Peternakan Provinsi Jambi dikawal 260 aparat gabungan TNI/Polri dan Satpol PP, Senin (29/8).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi Muslim Rizal berdalih penggunaan ratusan aparat akibat bertahannya sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris.

Mereka tetap bertahan di lokasi, meski putusan pengadilan telah inkrah memenangkan Pemprov Jambi sebagai pemilik lahan. “Untuk mengantisipasi terjadinya gesekan, kami minta bantuan aparat,” kata Muslim, di lokasi.

Dalam pengamanan eksekusi lahan tersebut, sejumlah aparat tampak berjaga-jaga di areal lokasi dengan seragam lengkap dan pakaian preman.

Di lahan tersebut, pihak Pemprov berencana akan membangun menjadi pusat ekonomi Jambi yaitu Jambi Bussiness Center (JBC). Setelah proses eksekusi, Pemprov Jambi akan melepas plang nama di lokasi yang dipasang ahli waris.

“Setelah eksekusi ini kita kordinasikan dengan pimpinan yakni Sekda Provinsi Jambi, karena dalam eksekusi ini kami hanya menjalankan perintah pimpinan,” katanya.

Pemprov Jambi, kata Muslim, mempunyai bukti yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut sehingga Mahkamah Agung memutuskan lahan tersebut milik aset Pemprov Jambi.

Berbeda dengan penuturan Muslim, Ketua LSM yang mendampingi pihak ahli waris, Juraida, mengatakan akan tetap bertahan dan mengatakan Pemda tidak memiliki bukti kuat.

“Dasarnya dari mana Pemprov Jambi mengklaim lahan ini? Ini asal-usulnya dulu Pemprov Jambi hanya menumpang atau pinjam pakai, dan setelah kami cek lahan ini tidak masuk aset negara. Yang masuk aset hanya bangunannya saja,” kata Juraida.

Meskipun sudah dieksekusi, Juraida menegaskan dirinya akan tetap bertahan sampai ada ganti rugi yang jelas. “Dan juga kami tolong diajak duduk bersama, selama ini kita tidak pernah diajak duduk bersama, tiba-tiba langsung melakukan eksekusi.” (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara