Jakarta, Aktual.co —Anggota Komite HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) Cornelis Flinterman mengatakan, kendati Indonesia mengkategorikan kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa, namun Indonesia diharapkan menghapus ketentuan pidana mati dalam perkara narkotika. Pihaknya juga menyesalkan upaya eksekusi terhadap sejumlah terpidana yang dihukum mati.
“Kami menganjurkan pemerintah Indonesia me-review kembali peraturan yang ada sehingga narkotika tidak dijatuhi hukuman mati tapi penjara seumur hidup,” kata Cornelis dalam konferensi pers bertajuk “Tindaklanjut Rekomendasi Kunci Hak Sipil dan Politik di Indonesia” yang digelar di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Jumat (16/1).
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana mengeksekusi enam terpidana mati secara serentak, Minggu (18/1) di Lapas Nusakambangan dan Boyolali. Keenam terpidana mati itu merupakan gembong narkotika. Beberapa orang di antara terpidana yang bakal dieksekusi itu adalah warga negara asing.
Pihaknya berpandangan, narkotika bukan kejahatan luar biasa sehingga terdakwanya dapat dijatuhi hukuman mati. Kendati demikian, dirinya mengakui kalau hukuman mati di Indonesia merupakan hukum positif.
“Kami berpandangan kejahatan narkotika tidak bisa dikategorikan sebagai kejahatan serius maka tidak bisa dilaksanakan hukuman mati. Meskipun begitu kami mengakui pemerintah Indonesia punya pandangan yang berbeda tentang narkotika yang dianggap kejahatan serius dan masalah serius. 
Kami menyesalkan rencana eksekusi,” kata anggota Komite HAM PBB asal Belanda itu. Anggota Komite HAM PBB lainnya yakni, Victor Rodriguez menilai, kejahatan yang tergolong serius bukanlah narkotika melainkan terorisme dan pelanggaran HAM yang dilakukan secara sistematis negara terhadap warganya. 
Artinya, penjatuhan hukuman mati dalam perkara narkotika tidak memberikan efek jera. “Dengan hukuman mati narkotika masih terus berada. Saya rasa tidak memberikan efek jera bagi pengedar lainnya,” kata Victor.