Denpasar, Aktual.co — Presiden Joko Widodo telah menolak grasi Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Artinya, duo ‘Bali Nine’ itu tinggal menunggu waktu eksekusi mati.
Sejak putusan pengadilan akibat kasus di tahun 2005 tersebut, kedua pria berkewarganegaraan Australia kini mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwilkumham) Provinsi Bali, I Gusti Kompiang Adyana menuturkan, pelaksanaan eksekusi mati bagi keduanya menunggu konfirmasi pihak kejaksaan. Juga mengenai lokasi dan waktunya, Adnyana menunggu konfirmasi dari Korps Adhiyaksa tersebut.
“Kami tidak tahu kapan pelaksanaan tergantung dari pusat dan kejaksaan,” kata Adnyana, Senin (26/1).
Pihaknya hanya memiliki otoritas pembinaan saja. Sementara mengenai kewenangan pelaksanaan hukuman mati tetap harus menunggu keputusan pusat. “Di sini kapasitas kami hanya membina,” tegas Adyana.
Hingga kini belum disiapkan psikolog untuk mendampingi Andrew Chan dan Myuran Sukumaran menjelang hari-hari terakhirnya.
Sementara itu, Humas Kantor Imigrasi Denpasar, Saroha Manullang menyebutkan sampai saat ini kedua terpidana mati Bali Nine belum meminta apapun termasuk cara apa yang akan dilakukan. “Belum, belum. Tapi biasanya tembak mati,” tegas Saroha.
Artikel ini ditulis oleh:












