Jakarta, Aktual.co — Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan Pemerintah Indonesia mengerti posisi Pemerintah Australia yang berupaya membela hak warga negaranya.
Hal ini terkait dua narapidana asal Australia yang akan menjalani hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkoba.
“Kami mengerti posisi Pemerintah Australia untuk menunjukkan kehadiran bagi warga negaranya. Walaupun kami mengerti posisi Pemerintah Australia, harus digarisbawahi bahwa (hukuman mati) ini murni masalah penegakan hukum terhadap kejahatan luar biasa,” kata Retno, di Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Selasa (17/2).
Retno menjelaskan, mengenai kebijakan hukuman mati yang diterapkan pemerintah Indonesia terhadap para terpidana kasus peredaran dan penyelundupan narkoba skala besar.
“Saya ingin menggarisbawahi bahwa kebijakan hukuman mati merupakan bagian dari penegakan hukum yang positif di Indonesia yang diimplementasikan untuk jenis kejahatan yang sangat keji,”
“Dan putusan hukuman mati itu dibuat oleh sistem peradilan yang independen dan imparsial,” katanya.
Pernyataan tersebut menanggapi desakan dari beberapa pihak kepada pemerintah RI agar mempertimbangkan kembali hukuman mati terhadap beberapa terpidana mati kasus peredaran narkoba skala besar, yang di antaranya warga negara asing.
Artikel ini ditulis oleh:

















