Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung menyatakan pelaksanaan eksekusi jilid IV terhambat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan seorang terpidana mati bisa mengajukan grasi lebih dari satu kali.
“Kita juga ingin betul segera eksekusi, kenapa tidak. Tapi itu persoalannya ada aturan baru dari MK bahwa gerasi itu bisa lebih dari satu kali, bisa berkali-kali dan waktunya tidak dibatasi. Ini persoalan lagi,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (11/8).
Karena itu, pihaknya saat ini tengah merancang menghadapi trik dari terpidana mati agar tidak dieksekusi. “Karena tidak mustahil, mereka terpidana mati menjadikan dinamika perkembangan peraturan ini menjadi alasan mengulur waktu,” ucapnya.
“Yang pasti kita sedang berpikir putusan MK itu tidak berlaku surut. Kita sudah sangat geram, untuk kita eksekusi,” katanya.
Tidak ada alasan atau hambatan bagi Kejaksaan untuk tidak melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba mengingat kondisi Indonesia sudah darurat narkoba, demikian pengamat hukum Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan