“Secara yuridis menurut saya tidak ada alasan atau hambatan untuk tidak dilaksanakan hukuman mati jilid 4,” katanya di Jakarta, Rabu (9/8).
Menurut dia, tugas peradilan sudah tuntas sehingga saatnya kejaksaan Agung mengeksekusi agar tampak kepastian hukum sekaligus sikap dan kewibawaan pemerintah bahwa pemerintah terus melawan serta perang terhadap bisnis narkoba.
Dia menuturkan, eksekusi mati dapat dilakukan asalkan telah ada vonis yang berkekuatan hukum tetap, dan terpidana telah menggunakan semua perlindungan hukum termasuk grasi.
Bisnis narkoba adalah salah satu model penjajahan baru dan menghancurkan suatu bangsa. Mental generasi bangsa yang potensial akan rusak akibat peredaran bebas dan konsumsi narkoba.
“Tugas pemerintah melindungi segenap tumpah darah warganya dan menjamin kesehatan sehingga setiap orang atau kelompok yang mengganggu tujuan bangsa Indonesia harus dilawan dan menjadi musuh bersama dalam hal ini para pebisnis narkoba,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan