Karena itu, kata dia, melihat kenyataannya saat ini terpidana mati narkoba jilid 4 harus dieksekusi segera sebagai wujud sikap negara yang konsisten melawan peredaran narkoba yang semakin massif serta semakin menunjukkan pemerintah hadir melindungi kepentingan yang lebih luas dari masyarakatnya.
Kejaksaan Agung akan meneliti kembali terpidana mati yang bakal dieksekusi pada tahun ini mengingat Indonesia yang sudah darurat narkoba seiring terungkapnya temuan seton sabu-sabu di Anyer dan 300 kilogram sabu-sabu di Pluit, Jakarta Utara.
“Kita prihatin dengan terungkapnya satu ton sabu-sabu di Banten dan ratusan kilo di Pluit. Ini membuktikan tampaknya (Indonesia) pusat jaringan narkoba di Asia Tenggara,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo seusai menerima kunjungan kerja Komisaris Utama Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) Datuk Dzulkifli Ahmad di Jakarta.
Ia menyebutkan kasus narkoba itu pasti merusak generasi Bangsa Indonesia. Karena itu tidak ada kompromi terhadap kejahatan seperti itu. “Harus diperangi sungguh-sungguh,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pihaknya tidak segan-segan menuntut mati para pelaku perdagangan narkoba tersebut. Jangankan satu ton, tidak ada kompromi, kejahatan seperti itu harus diperangi sungguh-sungguh.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan