Jakarta, Aktual.co — Eksekusi mati gelombang kedua bakal segera dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung. Terlebih, hampir semua terpidana mati kasus narkoba sudah dipindahkan ke pulau Nusakabangan, Jawa Tengah.
Apalagi, Jumat (24/4) dini hari, terpidana mati Mary Jane sudah dipindah dari LP Wirogunan Yogyakarta ke LP Besi, Nusakambangan.
Kapuspenkum Kejagung, Tonny Spontana mengatakan pemindahan tersebut dilakukan dalam rangka persiapan eksekusi mati gelombang kedua. “Pemindahan terpidana Mary Jane dilakukan pukul 01.30 WIB dan tiba di Nusakambangan pukul 06.00 WIB,” kata Tonny di Kejagung.
Dengan dipindahnya Mary Jane berarti pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua semakin dekat. Pasalnya 10 terpidana mati sudah dikumpulkan di Nusakambangan.
Tonny mengatakan, Jaksa Agung Muda Pidana Umum telah mengeluarkan surat perintah pelaksanaan eksekusi.‎ Surat tersebut ditujukan untuk Jaksa Eksekutor, tertanggal 23 April agar Jaksa eksekutor segera melakukan perispan, pelaksanaan dan pelaporan pasca eksekusi.‎
“Tapi dari Kejaksaan masih menunggu upaya hukum PK yang diajukan oleh terpidana WNI, Zainal Abidin. Kalau kasasinya ditolak, komplit 10 terpidana mati akan dieksekusi.”
Menurut Tonny setelah pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua, maka Kejaksaan Agung akan langsung mempersiapkan eksekusi gelombang berikutnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu