Jakarta, Aktual.co — Kementerian Luar Negeri RI menolak tawaran Menlu Australia Julie Bishop untuk bertukar tahanan. Sebab, barter tidak dikenal dalam sistem hukum dan Undang-undang Indonesia.
“Ibu Menlu (Retno LP Marsudi) menyampaikan (kepada Menlu Australia Julie Bishop) bahwa pertukaran tahanan tidak dikenal dalam aturan hukum atau undang-undang di Indonesia, maka tawaran itu tidak bisa direalisasikan,” kata Juru Bicara Kemlu RI, Arrmanatha Nasir, di Jakarta, Kamis (5/3).
Arrmanatha membenarkan bahwa Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop telah menghubungi Menlu RI Retno LP Marsudi untuk menyampaikan tawaran pertukaran tahanan.
Menlu Retno menerima telepon dari Menlu Bishop pada Selasa (3/3), saat Menlu RI sedang melakukan kunjungan bilateral ke Selandia Baru.
Pihaknya menganggap tawaran Menlu Australia itu sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap warga negaranya.
Menurut dia, Pemerintah Australia boleh mengerahkan berbagai upaya untuk melindungi warganya di Indonesia, namun hal itu harus dilakukan sesuai dengan sistem hukum di Indonesia dan etika diplomatik.
“Artinya, Australia tidak melanggar aturan hukum di Indonesia dan menghargai kedaulatan hukum di negara kita,” ujar Arrmanatha.
Sebelumnya, Pemerintah Australia dikabarkan menawarkan pertukaran tahanan kepada Pemerintah Indonesia untuk bisa membebaskan dua warganya yang menjadi terpidana mati kasus peredaran narkoba skala besar di Bali.

Artikel ini ditulis oleh: