Jakarta, Aktual.co —Pemerintah Nigeria telah memanggil Duta Besar Indonesia terkait eksekusi dua warganya oleh regu tembak karena penyelundupan narkoba. Seperti Brasil dan Belanda yang masing-masing satu warganya dihukum mati, Nigeria juga mengajukan protes. Pemerintah Indonesia mengeksekusi enam orang pada akhir pekan lalu, termasuk satu warga Indonesia. Lima orang lainnya berasal dari Nigeria (dua orang), Malawi, Vietnam, Belanda, dan Brasil.
Pemerintah sebelumnya menyatakan, dua orang Nigeria termasuk yang dieksekusi dan Pemerintah Nigeria juga menyatakan hal yang sama. Namun, pemerintah di Jakarta kemudian mengatakan hanya satu warga Nigeria yang ditembak mati. “Pemerintah Federal telah menerima dengan kekecewaan sangat besar berita tragis mengenai eksekusi dua warga Nigeria oleh regu tembak,” ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Ogbole Amedu Ode dalam pernyataan tertulis, Senin (19/1). Ia menyebut nama kedua pria tersebut.
“Eksekusi-eksekusi itu dilakukan meski ada permintaan terus-menerus untuk memberikan pengampunan… Pemerintah Federal mengambil kesempatan ini untuk mengutarakan simpati dan dukacita kepada keluarga yang ditinggalkan.” Brasil dan Belanda menarik duta-duta besarnya, Minggu (18/1/2015), untuk memprotes eksekusi-eksekusi yang direncanakan tersebut.
Kedua negara tidak memberlakukan hukuman mati dan keduanya telah menyuarakan penolakan terhadap praktik tersebut. Nigeria, yang memanggil perwakilan Indonesia, Minggu, memberlakukan hukuman mati, tetapi biasanya untuk pelanggaran-pelanggaran yang lebih serius daripada penyelundupan narkoba.
Menurut laman Hukuman Mati di Seluruh Dunia yang dikelola Fakultas Hukum Universitas Cornell, ada 1.233 orang yang menanti hukuman mati di Nigeria pada September 2013. Sedikitnya 141 hukuman mati dilakukan di Nigeria tahun itu.
Bulan lalu, pengadilan militer menjatuhi 54 tentara Nigeria hukuman mati dengan tembakan karena pemberontakan. Di bagian utara Nigeria yang berpenduduk mayoritas Muslim, beberapa negara bagian sejak awal milenium baru telah mempraktikkan syariah Islam, yang secara teori memperbolehkan hukuman rajam sampai mati, meskipun belum pernah ada yang menjalankan hukuman itu.















