Jakarta, Aktual.com — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan meminta Jaksa Agung M Prasetyo untuk tetap berpijak pada aturan yang ada terkait rencana eksekusi mati gelombang 3 terhadap terpidana mati.

“Saya sudah bilang berkali-kali. Saya minta pada Pak Prasetyo (eksekusi) sesuai dengan perundang-undangan,” katanya disela-sela Pembukaan Diklat Kepala Daerah Angkatan II di Kantor BPSDM, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (26/5).

Kejaksaan Agung kemarin, Rabu (25/5), mengatakan, eksekusi mati tahap 3 diharapkan bisa dilakukan sebelum ramadhan 2016. Meski begitu, kejaksaan belum menentukan siapa dan kapan eksekusi dilakukan.

Informasinya, beberapa narapidana yang akan dieksekusi itu adalah Ozias Sibanda (Zimbabwe), Obina Nwajagu (Nigeria), Fredderikk Luttar (Zimbabwe), Humprey Ejike (Nigeria), Seck Osmane (Afrika Selatan), Zhu Xu Xhiong (China) dan Zulfikar Ali (Pakistan).

Selanjutnya Cheng Hong Xin (China), Gang Chung Yi (China), Jian Yu Xin (China), A Yam (Indonesia), Jun Hao alias A Heng alias Vass Liem (Indonesia), Freddy Budiman (Indonesia), Suryanto (Indonesia), Agus Hadi (Indonesia), dan Pujo Lestari (Indonesia).

Luhut mengingatkan, Jaksa Agung Prasetyo tidak membuat langkah yang salah. Sebab kesalahan sedikit saja berkaitan dengan eksekusi mati akan menimbulkan kegaduhan. Salah satunya dengan mengumumkan pelaksanaan eksekusi berikut nama-nama narapidana yang akan dieksekusi.

“Tiga hari sebelum dieksekusi (diumumkan), sehingga tidak ada lagi sandiwara atau sinetron soal begituan,” demikian Luhut.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka