Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan eksekusi mati terhadap Warga Negara Australia yang menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram ke Indonesia atau akrab dikenal “Bali Nine”, Myuran Sukumaran, masih menunggu upaya grasi dari satu terpidana lainnya, Andrew Chan.
Myuran Sukumaran, anggota Bali Nine, sekarang masih di LP Grobokan, Bali, grasinya sudah ditolak, sekarang menunggu (grasi) Andrew Chan, katanya di Jakarta, Kamis (15/1).
Prasetyo menyatakan sesuai peraturan jika kejahatan dilakukan oleh lebih dari satu orang, maka eksekusinya dilakukan bersama-sama.
Bali Nine merupakan sembilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali dalam upayanya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia.
Kesembilan orang itu, yakni, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush dan Martin Stephens.
Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens dan Rush dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Sukumaran dan Chan, dihukum mati.
Kejaksaan Agung menyatakan enam terpidana mati kasus narkoba akan dieksekusi secara serentak pada 18 Januari 2015 mendatang di Pulau Nusakambangan, Cilacap dan Boyolali, Cilacap.
“Keenam terpidana mati itu terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan,” kata Jaksa Agung RI HM Prasetyo di Jakarta, Kamis.
Keenam terpidana mati tersebut, yakni, Namaona Denis (48) Warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) Warga Negara Brasil, Daniel Enemua (38) Warga Negara Nigeria, Ang Kim Soei 62) tidak jelas kewarganegaraannya, Tran Thi Bich Hanh (37) Warga Negara Vietnam dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, Warga Negara Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby