Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung masih menunggu salinan putusan kasasi 8 tahun penjara terhadap mantan Kepala Divisi Umum Bank Jawa Barat (BJB) Wawan Indrawan, dari Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, pejabat BJB itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan dan pembangunan PT BJB cabang Jakarta di T-Tower, Jalan Gatot Subroto, Kav 93-Jakarta.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Sarjono Turin, mengatakan JPU bakal langsung mengeksekusi jika Pengadilan Negeri Bandung telah menerima materi dari salinan putusan tersebut.

“Jadi sekarang kita tinggal menunggu saja. Kalau sudah ada petikan (putusan) itu sudah kita terima baru kita bisa eksekusi,” ujar Turin saat dikonfirmasi, Rabu (30/8).

Bahkan, pihak kejaksaan juga tak menutup kemungkinan bakal menyematkan status buron kepada Wawan, karena yang bersangkutan telah di cekal untuk tidak bepergian ke luar negeri.

“Kalau cekal pasti karena dia (Wawan) sudah kita cekal, hanya kita untuk melaksanakan eksekusi mesti menunggu salinan putusan dulu ke pengadilan,” sambung mantan Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Kejagung itu.

Sekedar informasi, bekas Kepala Divisi Umum Bank Jawa Barat (BJB) Wawan Indrawan akhirnya divonis 8 tahun penjara dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Wawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan lahan dan pembangunan PT BJB cabang Jakarta di T-Tower, Jalan Gatot Subroto, Kav 93-Jakarta.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung‎ memvonis bebas terhadap Wawan atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan dan pembangunan PT BJB cabang Jakarta di T-Tower, Jalan Gatot Subroto, Kav 93-Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) lalu mengajukan kasasi. Pasalnya JPU sebelumnya menuntut Wawan dengan penjara selama 12 tahun atas kasus yang merugikan negara Rp271 miliar itu.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan bakal kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap‎‎ Direktur Utama PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (PT CLP), Tri Wiyasa‎.

Sebab yang bersangkutan lepas dari status tersangka dan sempat menjadi buronan Kejaksaan Agung setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkannya dalam perkara dugaan korupsi pembangunan T-Tower milik BJB ‎di Jalan Gatot Subroto Kaveling 93 Jakarta.‎

“Ya mungkin saja diterbitkan sprindik baru, karenakan statusnya sudah engga tersangka karena putusan praperadilan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/3/2016).

Dia menjelaskan hingga saat ini tim penyidik tengah mengkaji secara keseluruhan putusan praperadilan yang mengabulkan suluruh gugatan Tri Wiyasa, mulai dari penetapan tersangka dan penyidikan. “Sampai sekarang masih di kaji putusan tersebut, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tutupnya.

 

Laporan Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: