Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo mengatakan pihaknya menyerahkan eksekusi penghentian sementara proyek reklamasi teluk Jakarta ke tangan pemerintah. Pasalnya, kedua kementrian yang berwenang memberikan izin yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah sepakat menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

“DPR tidak punya hak eksekusi. Kami hanya mengatur dari koridor peraturan dan pengawasan. Sekarang kita serahkan,” ujar Edhy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (19/4).

Edhy mengungkapkan, tujuan DPR mendukung penghentian reklamasi bukan karena alasan tidak suka dengan pihak tertentu. Melainkan, tak ingin rakyat yang terkena dampak reklamasi digusur semena-mena.

“Kita mau ada proses yang benar dalam pembangunan di Teluk Jakarta, jangan atas dasar nafsu, keserakahan, kemudian yang lain dilewati. Bahkan sampai mengerahkan tentara polisi lengkap bersenjata untuk menggusur rakyatnya sendiri di lokasi yang sudah puluhan tahun mereka tempati,” ungkap Politikus Partai Gerindra itu.

Edhy memahami, reklamasi dilakukan berawal dari niat baik untuk bagaimana mengurangi banjir. Namun, mestinya ada aturan yang dibuat untuk melindungi masyarakat dan semua pihak termasuk pengusaha.

“Undang-undang (UU) sudah memayungi yang paling atas setelah UUD. Itu saja yang menjadi pegangan. UU nomor 1 tahun 2014 jelas alih fungsi di daerah kawasan strategis nasional harus mendapat izin dari kementerian kelautan dan perikanan (KKP) dan persetujuan DPR. Itu garisnya,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: