Tim kuasa hukum dari Wahjoe A Setiadi Law & Partner bersama perwakilan dari ahli waris mendatangi kantor Kementerian Keuangan, pada 30 Desember 2025. Tim kuasa hukum yang mewakili 800 ahli waris almarhum Moara Cs ini meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membayar hak ahli waris sesuai putusan pengadilan yang inkracht yang tertunda selama 17 tahun. Foto: ist

Jakarta, Aktual.com – Ratusankeluarga ahli waris almarhum Moara Cs kembali meminta pelaksanaan (eksekusi) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang tertunda selama 17 tahun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum ahli waris, H RM Wahjoe A Setiadi SH, dalam surat resmi tertanggal 30 Desember 2025.

Wahjoe A Setiadi menyampaikan, perkara ini bermula dari gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register No. 523/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel. Perkara tersebut kemudian bergulir hingga tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

“Putusan Mahkamah Agung RI No. 64 PK/Pdt/2007 tertanggal 3 Juli 2008 secara tegas menyatakan bahwa; Pemerintah Republik Indonesia cq Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Wahjoe kepada aktual.com, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Selain itu, katanya, negara diwajibkan membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada para penggugat dan ahli waris atas tanah eks eigendom verponding seluas 16 hektare di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Total ganti rugi yang diputuskan pengadilan mencapai Rp960,03 miliar,” ucapnya.

Namun, ujarnya, setelah putusan inkracht, pemohon telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua PN Jakarta Selatan. Pengadilan bahkan telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi tertanggal 29 Oktober 2008, disertai tiga kali aanmaning (teguran) kepada para termohon eksekusi.

“Hingga kini, Termohon, dalam hal ini Pemerintah belum melaksanakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Hak 800 ahli waris tidak pernah dipenuhi, dan proses eksekusi berhenti tanpa kejelasan,” ucapnya.

Karena itu, Wahjoe mengatakan, pihaknya mengajukan surat permohonan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera membayar kewajiban negara terhadap ratusan ahli waris.

Wahjoe mengungkapkan, berbagai lembaga negara lainnya pun telah berulang kali mengingatkan Pemerintah agar melaksanakan putusan pengadilan. Antara lain, Mahkamah Agung RI pada 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2012, Komnas HAM RI melalui rekomendasi resmi pada 2018, dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada 2023.

“Berbagai lembaga negara ini meminta Kementerian Keuangan, sebagai bendahara negara, untuk menindaklanjuti pembayaran ganti rugi sesuai putusan pengadilan,” tegasnya.

Wahjoe juga menyampaikan, Kementerian Keuangan wajib segera melunasi hak ratusan ahli waris sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2015 tentang Pelaksanaan Putusan Hukum Berkekuatan Tetap.

“Dalam aturan tersebut ditegaskan, Pertama, pihak yang memenangkan perkara berhak menagih kewajiban negara. Kedua, Menteri Keuangan memiliki kewenangan dan kewajiban melaksanakan putusan inkracht,” paparnya.

Nilai Ganti Rugi Dinilai Jauh dari Harga Wajar

Selain meminta eksekusi putusan, pemohon juga menyoroti bahwa nilai ganti rugi Rp960 miliar sangat kecil dibandingkan nilai tanah saat ini.

Berdasarkan NJOP terbaru yang mencapai sekitar Rp100 juta per meter persegi, nilai wajar tanah seluas 16 hektare diperkirakan mencapai Rp16 triliun. Karena itu, pemohon meminta penyesuaian nilai ganti rugi merujuk pada Perpres No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Wahjoe pun berharap, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera menegakkan supremasi hokum, mengakhiri pengabaian putusan pengadilan, memberikan keadilan bagi rakyat kecil yang telah berjuang hampir dua decade,” kata Wahjoe.

“Kasus ini telah terlalu lama berlarut-larut dan mencederai kepercayaan publik terhadap negara hukum,” tegas Wahjoe, kuasa hukum pemohon.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi