Jakarta, Aktual.com — Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyarankan Presiden Joko Widodo untuk tidak menggubris Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II. Wapres JK diketahui memberikan pernyataan bahwa rekomendasi Pansus Pelindo II hanya sebatas saran politik sehingga tidak wajib dilaksanakan Presiden.
Dua dari tujuh butir rekomendasi dimaksud adalah meminta Presiden memberhentikan Menteri ESDM Rini Soemarno dan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.
“Pak JK tidak punya hak untuk menganulir rekomendasi Pansus, karena itu diajukan ke pemerintah dan pemerintah itu Presiden Jokowi bukan JK,” kata Margarito kepada wartawan kemarin, ditulis Selasa (22/120.
Menurutnya, DPR sesuai dengan haknya berkewajiban mengawasi jalannya pemerintahan. Terutama jika ada tindakan-tindakan pemerintah yang dinilai tidak sejalan dengan aturan yang ada. Seban itu pula, pengawasan DPR terhadap pemerintah melalui Pansus Pelindo yang kemudian menelurkan rekomendasi derajatnya mengikat dan harus ditindaklanjuti.
“Tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan. Rekomendasi itu harus dilaksanakan, Presiden jangan mengikatkan diri pada pikiran dan saran Pak JK, jangan sampai kelak terjebak dan dalam posisi sulit,” jelas Margarito.
Mengenai kekhawatiran publik Presiden tidak menindaklanjuti rekomendasi pansus, ia justru menyebut ada yang sikap dan tindakan tercela jika demikian. Mendapati hal itu, DPR bisa kemudian menggunakan hak menyatakan pendapat dan itu bisa berujung pada pemakzulan pada Presiden.
“Jika hak menyatakan pendapat digunakan, akan menimbulkan gonjang-ganjing lagi. Maka saran saya, abaikan saran Pak JK, anggap tidak ada karena Pak Jokowi Presidennya,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh: