Arab Saudi adalah negara yang sering kali mendapat kritikan tajam dari komunitas internasional karena memberlakukan hukuman mati dengan intensitas yang sangat tinggi. Data dari organisasi pembela hak asasi manusia, Reprieve, menunjukkan bahwa sudah lebih dari 130 orang yang dipancung di negara tersebut sejak pertengahan tahun lalu.
Saat ini, ada 20 orang tenaga kerja asal Indonesia yang sudah divonis hukuman mati dan menunggu eksekusi. Sebagian besar di antara mereka terkena kasus pembunuhan sementara yang lainnya karena dituding melakukan sihir.
Sementara itu Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Muhammad Lalu Iqbal, mengatakan bahwa pihaknya memang kesulitan melakukan bantuan hukum terhadap warga Indonesia di Arab Saudi, terutama sebelum tahun 2011 — seperti yang terjadi pada Zaini.
Saat itu, para terdakwa seringkali tidak didampingi oleh penerjemah dan dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang tidak diketahui isinya, kata Lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid