Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memberikan keterangan pers terkait kasus penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (11/8). Dalam keterangannya, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pemerintah terhadap Yayasan Supersemar telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat sehingga Soeharto dan ahli warisnya beserta Yayasan Supersemar harus membayar sekitar Rp4,38 triliun kepada negara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/15.

Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung telah mengembalikan surat permintaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk merinci aset-aset yang dimiliki Yayasan Supersemar.

Permintaan tersebut eksekusi Yayasan Supersemar senilai Rp 4,4 triliun sebagaimana putusan Mahkamah Agung dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

“Awalnya kan kita yang menyurat, kemudian PN Jaksel menyurat kita meminta untuk melengkapi daftar alamat nama-nama bank dan cabang bank soal aset Supersemar,” kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang ‎Setyo Wahyudi, Senin (4/4).

Menurut dia, permintaan itu telah dipenuhi oleh Kejaksaan Agung dengan mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berisi daftar dan alamat aset Yayasan Supersemar.

“‎Sudah dikirim kembali suratnya minggu lalu, soal rincinya alamat bank dan lainnya.”

Setelah itu lanjut Bambang, itu langkah selanjutnya adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta jaksa pengacara negara untuk membayar biaya eksekusi.

“Setelah membayar baru dilakukan eksekusi, tapi berapa bayaranya belum ada rincian dari PN Jaksel.”

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengaku telah menerima surat permintaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melengkapi data aset milik Yayasan Supersemar secara rinci agar eksekusi Yayasan Supersemar senilai Rp 4,4 triliun.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum juga mengeksekusi aset Yayasan Supersemar senilai Rp 4,4 triliun dengan dalih masih verifikasi aset yang diserahkan Kejaksaan Agung masih belum rinci.

Padahal sejumlah aset sudah diserahkan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negari Jakarta Selatan, berupa deposito, bilyet dan giro di sejumlah bank dan tanah di Jakarta dan Bogor. Serta, aset tidak bergerak, berupa kendaraan.

Sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) MA, Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kerugian ke negara sebesar Rp4,4 triliun.

Putusan diambil oleh Ketua Majelis Suwardi, Soltoni Mohdally dan Mahdi Sorinda yang mengabulkan PK yang diajukan Negara RI melawan mantan presiden Soeharto, dan ahli warisnya sekaligus menolak PK yang diajukan Yayasan Supersemar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu