Beranda Lensa Aktual Flash Photos Eksepsi Ahok dan Penasihat Hukum Ditolak Majelis Hakim Flash Photos Eksepsi Ahok dan Penasihat Hukum Ditolak Majelis Hakim 27 Desember 2016, 11:30 Terdakwa Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengikuti sidang pembacaan putusan sela, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Keberatan atau eksepsi Ahok serta eksepsi penasihat hukum Ahok, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut majelis hakim, eskepsi Ahok dan penasihat hukum tidak dapat diterima lantaran tidak sesuai dengan aturan sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, serta aturan perundang-undangan yang berlaku. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL Terdakwa Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki ruang saat akan menghadiri sidang pembacaan putusan sela, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Keberatan atau eksepsi Ahok serta eksepsi penasihat hukum Ahok, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut majelis hakim, eskepsi Ahok dan penasihat hukum tidak dapat diterima lantaran tidak sesuai dengan aturan sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, serta aturan perundang-undangan yang berlaku. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL Jakarta’s governor Basuki Tjahaja walks inside the court room during his trial at the North Jakarta District Court in Jakarta, Indonesia, 27 December 2016. The North Jakarta District Court continue the blasphemy trial of Jakarta’s governor Purnama, who is accused of insulting the Koran. The judges will make an interlocutory judgment today. EPA/Bagus Indahono/POOL Terdakwa Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengikuti sidang pembacaan putusan sela, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Keberatan atau eksepsi Ahok serta eksepsi penasihat hukum Ahok, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut majelis hakim, eskepsi Ahok dan penasihat hukum tidak dapat diterima lantaran tidak sesuai dengan aturan sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, serta aturan perundang-undangan yang berlaku. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL Jakarta’s governor Basuki Tjahaja Purnama rises his hand to the visitors inside the court room during his trial at the North Jakarta District Court in Jakarta, Indonesia, 27 December 2016. The North Jakarta District Court continue the blasphemy trial of Jakarta’s governor Purnama, who is accused of insulting the Koran. The judges will make an interlocutory judgment today. EPA/Bagus Indahono/POOL Jakarta’s governor Basuki Tjahaja Purnama walks inside the court room during his trial at the North Jakarta District Court in Jakarta, Indonesia, 27 December 2016. The North Jakarta District Court continue the blasphemy trial of Jakarta’s governor Purnama, who is accused of insulting the Koran. The judges will make an interlocutory judgment today. EPA/Bagus Indahono/POOL Terdakwa Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki ruang saat akan menghadiri sidang pembacaan putusan sela, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Keberatan atau eksepsi Ahok serta eksepsi penasihat hukum Ahok, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut majelis hakim, eskepsi Ahok dan penasihat hukum tidak dapat diterima lantaran tidak sesuai dengan aturan sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, serta aturan perundang-undangan yang berlaku. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL Terdakwa Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengikuti sidang pembacaan putusan sela, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Keberatan atau eksepsi Ahok serta eksepsi penasihat hukum Ahok, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut majelis hakim, eskepsi Ahok dan penasihat hukum tidak dapat diterima lantaran tidak sesuai dengan aturan sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, serta aturan perundang-undangan yang berlaku. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL Terdakwa Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengikuti sidang pembacaan putusan sela, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Keberatan atau eksepsi Ahok serta eksepsi penasihat hukum Ahok, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut majelis hakim, eskepsi Ahok dan penasihat hukum tidak dapat diterima lantaran tidak sesuai dengan aturan sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, serta aturan perundang-undangan yang berlaku. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL Terdakwa Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengikuti sidang pembacaan putusan sela, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Keberatan atau eksepsi Ahok serta eksepsi penasihat hukum Ahok, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut majelis hakim, eskepsi Ahok dan penasihat hukum tidak dapat diterima lantaran tidak sesuai dengan aturan sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, serta aturan perundang-undangan yang berlaku. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL Terdakwa Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengikuti sidang pembacaan putusan sela, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Keberatan atau eksepsi Ahok serta eksepsi penasihat hukum Ahok, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut majelis hakim, eskepsi Ahok dan penasihat hukum tidak dapat diterima lantaran tidak sesuai dengan aturan sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, serta aturan perundang-undangan yang berlaku. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL Terdakwa Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengikuti sidang pembacaan putusan sela, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Keberatan atau eksepsi Ahok serta eksepsi penasihat hukum Ahok, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut majelis hakim, eskepsi Ahok dan penasihat hukum tidak dapat diterima lantaran tidak sesuai dengan aturan sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, serta aturan perundang-undangan yang berlaku. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL Terdakwa Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengikuti sidang pembacaan putusan sela, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Keberatan atau eksepsi Ahok serta eksepsi penasihat hukum Ahok, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut majelis hakim, eskepsi Ahok dan penasihat hukum tidak dapat diterima lantaran tidak sesuai dengan aturan sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, serta aturan perundang-undangan yang berlaku. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Perkuat Kolaborasi, BTN Siap Hadirkan Layanan Perbankan Terbaik untuk Civitas Akademika UNDIP Flash Photos Di Tengah Tingginya Inflasi Kesehatan, Generali Bayarkan Rp4,5 Miliar Klaim Nasabah Pengidap Kanker di Semarang Flash Photos 500 Pesepeda Semarakkan Fun Bike 20K HUT PCC Ke 8 di Bandung Barat Flash Photos Bank bjb Lakukan Perombakan Strategis di Jajaran Komisaris Flash Photos Paus Berkati Dua Lukisan Denny JA Flash Photos CIMB Niaga Rayakan Harpelnas 2024 dengan Inisiatif ‘Work From Heart’ untuk Apresiasi Nasabah Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,200PelangganBerlanggananTERPOPULER Berita Lain Teten Dorong Forum Perdagangan Luar Negeri Perluas Pasar UMKM 21 September 2024, 17:53 Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Jadi 14 Orang 21 September 2024, 09:28 Kemenkominfo Telah Tutup Akses 3,4 Juta Konten Judi Online 21 September 2024, 16:47 Puan Sebut Prabowo-Megawati Akan Bertemu Secepatnya 21 September 2024, 18:56 DPR Pertimbangkan Penyesuaian Jumlah Komisi Seiring Penambahan Kementerian 21 September 2024, 20:12