Beranda Lensa Aktual Flash Photos Eksepsi Ahok dan Penasihat Hukum Ditolak Majelis Hakim Flash Photos Eksepsi Ahok dan Penasihat Hukum Ditolak Majelis Hakim 27 Desember 2016, 11:30 Terdakwa Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengikuti sidang pembacaan putusan sela, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Keberatan atau eksepsi Ahok serta eksepsi penasihat hukum Ahok, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut majelis hakim, eskepsi Ahok dan penasihat hukum tidak dapat diterima lantaran tidak sesuai dengan aturan sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, serta aturan perundang-undangan yang berlaku. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL Terdakwa Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki ruang saat akan menghadiri sidang pembacaan putusan sela, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Keberatan atau eksepsi Ahok serta eksepsi penasihat hukum Ahok, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut majelis hakim, eskepsi Ahok dan penasihat hukum tidak dapat diterima lantaran tidak sesuai dengan aturan sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, serta aturan perundang-undangan yang berlaku. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL Jakarta’s governor Basuki Tjahaja walks inside the court room during his trial at the North Jakarta District Court in Jakarta, Indonesia, 27 December 2016. The North Jakarta District Court continue the blasphemy trial of Jakarta’s governor Purnama, who is accused of insulting the Koran. The judges will make an interlocutory judgment today. EPA/Bagus Indahono/POOL Terdakwa Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengikuti sidang pembacaan putusan sela, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Keberatan atau eksepsi Ahok serta eksepsi penasihat hukum Ahok, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut majelis hakim, eskepsi Ahok dan penasihat hukum tidak dapat diterima lantaran tidak sesuai dengan aturan sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, serta aturan perundang-undangan yang berlaku. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL Jakarta’s governor Basuki Tjahaja Purnama rises his hand to the visitors inside the court room during his trial at the North Jakarta District Court in Jakarta, Indonesia, 27 December 2016. The North Jakarta District Court continue the blasphemy trial of Jakarta’s governor Purnama, who is accused of insulting the Koran. The judges will make an interlocutory judgment today. EPA/Bagus Indahono/POOL Jakarta’s governor Basuki Tjahaja Purnama walks inside the court room during his trial at the North Jakarta District Court in Jakarta, Indonesia, 27 December 2016. The North Jakarta District Court continue the blasphemy trial of Jakarta’s governor Purnama, who is accused of insulting the Koran. The judges will make an interlocutory judgment today. EPA/Bagus Indahono/POOL Terdakwa Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki ruang saat akan menghadiri sidang pembacaan putusan sela, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Keberatan atau eksepsi Ahok serta eksepsi penasihat hukum Ahok, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut majelis hakim, eskepsi Ahok dan penasihat hukum tidak dapat diterima lantaran tidak sesuai dengan aturan sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, serta aturan perundang-undangan yang berlaku. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL Terdakwa Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengikuti sidang pembacaan putusan sela, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Keberatan atau eksepsi Ahok serta eksepsi penasihat hukum Ahok, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut majelis hakim, eskepsi Ahok dan penasihat hukum tidak dapat diterima lantaran tidak sesuai dengan aturan sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, serta aturan perundang-undangan yang berlaku. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL Terdakwa Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengikuti sidang pembacaan putusan sela, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Keberatan atau eksepsi Ahok serta eksepsi penasihat hukum Ahok, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut majelis hakim, eskepsi Ahok dan penasihat hukum tidak dapat diterima lantaran tidak sesuai dengan aturan sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, serta aturan perundang-undangan yang berlaku. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL Terdakwa Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengikuti sidang pembacaan putusan sela, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Keberatan atau eksepsi Ahok serta eksepsi penasihat hukum Ahok, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut majelis hakim, eskepsi Ahok dan penasihat hukum tidak dapat diterima lantaran tidak sesuai dengan aturan sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, serta aturan perundang-undangan yang berlaku. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL Terdakwa Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengikuti sidang pembacaan putusan sela, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Keberatan atau eksepsi Ahok serta eksepsi penasihat hukum Ahok, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut majelis hakim, eskepsi Ahok dan penasihat hukum tidak dapat diterima lantaran tidak sesuai dengan aturan sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, serta aturan perundang-undangan yang berlaku. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL Terdakwa Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengikuti sidang pembacaan putusan sela, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Keberatan atau eksepsi Ahok serta eksepsi penasihat hukum Ahok, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut majelis hakim, eskepsi Ahok dan penasihat hukum tidak dapat diterima lantaran tidak sesuai dengan aturan sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, serta aturan perundang-undangan yang berlaku. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL Terdakwa Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengikuti sidang pembacaan putusan sela, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Keberatan atau eksepsi Ahok serta eksepsi penasihat hukum Ahok, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut majelis hakim, eskepsi Ahok dan penasihat hukum tidak dapat diterima lantaran tidak sesuai dengan aturan sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, serta aturan perundang-undangan yang berlaku. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL Artikel ini ditulis oleh: Ikuti WhatsApp Channel Aktual ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Gebrakan Besar! Priskhianto Siap Gelar Munas Rekonsiliasi untuk Koperasi Indonesia Flash Photos Grand Final IM3 Collabonation 2024, 12 Finalis Bersaing Rekaman dengan Hindia Flash Photos BTN Masuk 10 Besar BUMN Paling Informatif Flash Photos BTN Gelar Soft Launching Bale Flash Photos Generali Dukung Semarang 10K di Akhir 2024 Flash Photos BTN Salurkan 30.000 KPR untuk Pekerja Informal di Era Prabowo Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain Baleg DPR Targetkan UU yang Cerminkan Aspirasi Masyarakat 23 Desember 2024, 16:18 Kementan Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal-Tahun Baru 23 Desember 2024, 11:43 Jelang Nataru, Wamendagri Imbau Pemda Waspadai Kenaikan Harga Komoditas 23 Desember 2024, 15:34 Kemensos Tingkatkan Program Jaring Pengaman Sosial Antisipasi Kenaikan PPN 23 Desember 2024, 15:09 Pertemuan Prabowo dan Anwar di Langkawi Ditangguhkan 23 Desember 2024, 10:12