Beranda Lensa Aktual Flash Photos Eksepsi Ahok dan Penasihat Hukum Ditolak Majelis Hakim Flash Photos Eksepsi Ahok dan Penasihat Hukum Ditolak Majelis Hakim 27 Desember 2016, 11:30 Terdakwa Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengikuti sidang pembacaan putusan sela, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Keberatan atau eksepsi Ahok serta eksepsi penasihat hukum Ahok, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut majelis hakim, eskepsi Ahok dan penasihat hukum tidak dapat diterima lantaran tidak sesuai dengan aturan sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, serta aturan perundang-undangan yang berlaku. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL Terdakwa Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki ruang saat akan menghadiri sidang pembacaan putusan sela, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Keberatan atau eksepsi Ahok serta eksepsi penasihat hukum Ahok, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut majelis hakim, eskepsi Ahok dan penasihat hukum tidak dapat diterima lantaran tidak sesuai dengan aturan sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, serta aturan perundang-undangan yang berlaku. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL Jakarta’s governor Basuki Tjahaja walks inside the court room during his trial at the North Jakarta District Court in Jakarta, Indonesia, 27 December 2016. The North Jakarta District Court continue the blasphemy trial of Jakarta’s governor Purnama, who is accused of insulting the Koran. The judges will make an interlocutory judgment today. EPA/Bagus Indahono/POOL Terdakwa Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengikuti sidang pembacaan putusan sela, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Keberatan atau eksepsi Ahok serta eksepsi penasihat hukum Ahok, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut majelis hakim, eskepsi Ahok dan penasihat hukum tidak dapat diterima lantaran tidak sesuai dengan aturan sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, serta aturan perundang-undangan yang berlaku. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL Jakarta’s governor Basuki Tjahaja Purnama rises his hand to the visitors inside the court room during his trial at the North Jakarta District Court in Jakarta, Indonesia, 27 December 2016. The North Jakarta District Court continue the blasphemy trial of Jakarta’s governor Purnama, who is accused of insulting the Koran. The judges will make an interlocutory judgment today. EPA/Bagus Indahono/POOL Jakarta’s governor Basuki Tjahaja Purnama walks inside the court room during his trial at the North Jakarta District Court in Jakarta, Indonesia, 27 December 2016. The North Jakarta District Court continue the blasphemy trial of Jakarta’s governor Purnama, who is accused of insulting the Koran. The judges will make an interlocutory judgment today. EPA/Bagus Indahono/POOL Terdakwa Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki ruang saat akan menghadiri sidang pembacaan putusan sela, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Keberatan atau eksepsi Ahok serta eksepsi penasihat hukum Ahok, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut majelis hakim, eskepsi Ahok dan penasihat hukum tidak dapat diterima lantaran tidak sesuai dengan aturan sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, serta aturan perundang-undangan yang berlaku. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL Terdakwa Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengikuti sidang pembacaan putusan sela, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Keberatan atau eksepsi Ahok serta eksepsi penasihat hukum Ahok, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut majelis hakim, eskepsi Ahok dan penasihat hukum tidak dapat diterima lantaran tidak sesuai dengan aturan sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, serta aturan perundang-undangan yang berlaku. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL Terdakwa Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengikuti sidang pembacaan putusan sela, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Keberatan atau eksepsi Ahok serta eksepsi penasihat hukum Ahok, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut majelis hakim, eskepsi Ahok dan penasihat hukum tidak dapat diterima lantaran tidak sesuai dengan aturan sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, serta aturan perundang-undangan yang berlaku. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL Terdakwa Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengikuti sidang pembacaan putusan sela, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Keberatan atau eksepsi Ahok serta eksepsi penasihat hukum Ahok, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut majelis hakim, eskepsi Ahok dan penasihat hukum tidak dapat diterima lantaran tidak sesuai dengan aturan sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, serta aturan perundang-undangan yang berlaku. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL Terdakwa Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengikuti sidang pembacaan putusan sela, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Keberatan atau eksepsi Ahok serta eksepsi penasihat hukum Ahok, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut majelis hakim, eskepsi Ahok dan penasihat hukum tidak dapat diterima lantaran tidak sesuai dengan aturan sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, serta aturan perundang-undangan yang berlaku. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL Terdakwa Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengikuti sidang pembacaan putusan sela, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Keberatan atau eksepsi Ahok serta eksepsi penasihat hukum Ahok, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut majelis hakim, eskepsi Ahok dan penasihat hukum tidak dapat diterima lantaran tidak sesuai dengan aturan sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, serta aturan perundang-undangan yang berlaku. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL Terdakwa Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengikuti sidang pembacaan putusan sela, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Keberatan atau eksepsi Ahok serta eksepsi penasihat hukum Ahok, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut majelis hakim, eskepsi Ahok dan penasihat hukum tidak dapat diterima lantaran tidak sesuai dengan aturan sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, serta aturan perundang-undangan yang berlaku. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Bank Victoria & Generali Dukung Victoria Run 2024, Ajak Hidup Sehat Lewat Lari Flash Photos CIMB Niaga Syariah Hadirkan Bazaar Lifestyle dalam Haya Festival 2024 Flash Photos Sukacita Anak Sumba Sambut Air Bersih Persembahan Asuransi Astra Flash Photos Q3 bank bjb Catat Laba Konsolidasi Rp1,7 Triliun Flash Photos Hari Terakhir Retreat, Prabowo Kompak Olahraga Pagi bersama Kabinet Merah Putih Flash Photos Pembekalan Kabinet Merah Putih di Akmil Mangelang Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,400PelangganBerlanggananBerita Lain DPR Terima Usulan Prabowo Agar Basuki Dilantik Jadi Kepala OIKN 5 November 2024, 11:54 Hana Bank dan Korea Tourism Organization Bersinergi Dorong Peningkatan Kunjungan ke... 5 November 2024, 11:34 Prabowo Angkat Iffa Rosita Jadi Komisioner KPU Pengganti Hasyim 5 November 2024, 15:34 BMKG: Hujan Disertai Petir Mengguyur Mayoritas Kota Besar Indonesia 5 November 2024, 06:55 Mensos Pastikan Korban Letusan Gunung Lewotobi Dapat Bantuan Layak 5 November 2024, 16:43