Terdakwa Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengikuti sidang pembacaan putusan sela, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Keberatan atau eksepsi Ahok serta eksepsi penasihat hukum Ahok, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut majelis hakim, eskepsi Ahok dan penasihat hukum tidak dapat diterima lantaran tidak sesuai dengan aturan sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, serta aturan perundang-undangan yang berlaku. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL

Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak eksepsi terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menghimbau agar semua pihak, khususnya pihak berperkara untuk mengikuti proses pengadilan yang sudah ditetapkan.

“Karena kita kan juga menganut azas hukum di negara kita. Di NKRI ini azas hukum menjadi panglimanya sehingga kita harus mengikuti proses hukum, karena proses ini masih panjang,” ujar Agus di Gedung Parlemen, Selasa (27/12).

Menurutnya, proses panjang itu lah yang mesti diikuti benar. Misalnya, bila sudah putusan tetapi ada pengajuan banding dan kasasi. Itu, kata Agus, harus dilakukan secara transparan dan profesional.

“Yang jelas kita harus mendorong aparat penegak hukum melaksanakan pengadilan ini secara terang benderang, transparan dan akuntabel,” kata Politikus Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui hakim ketua, Dwiarso Budi Santiarto bersama empat hakim lainnya menolak eksepsi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang lanjutan perkara penodaan agama.

“Menyatakan sah surat dakwan penuntut umum registrasi PDM 147/jkt/ut/2 tanggal 01 Desember sebagai dasar pemeriksaan pada terdakwa,” kata Dwiarso saat bacakan putusan sela di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).

Dalam putusan itu majelis juga memberikan perintah kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara yang menyeret calon petahana Gubernur DKI Jakarta tersebut.

“Memerintahkan untuk melanjutkan penyidikan perkara atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama,” lanjut Dwiarso.

Laporan: Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu